Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Pembelian Mystery Box di E-Commerce (Shopee)

Authors

  • Andi Susanto Sekolah Tinggi Ilmu Syari'ah Darul Falah Bondowoso
  • Nur Muslimah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

DOI:

https://doi.org/10.52491/aqaduna.v2i1.134

Abstract

Mystery box adalah salah satu promosi dalam penjualan dengan menjual kotak dimana produk yang terdapat didalamnya tidak pasti dan bisa mencakup berbagai barang, sehingga pembeli tidak dapat menebak apa yang ada di dalamnya atau apa yang akan mereka dapatkan nanti. Metode promosi penjualan mystery box kini ada di semua toko online e-commerce saat ini. tujuan penelitian ini menjelaskan mengenai pengertian dan hukum secara syariat islam dan hukum positif di indonesia. dan dapat disimpulkan bahwa dalam promosi penjualan mystery box Meskipun produk tersebut dimiliki oleh penjual dan memiliki keuntungan, perjanjian sesuai dengan syariat, serta ijab dan qabul dinyatakan sah meskipun kedua belah pihak tidak berada di tempat yang sama. Namun, menurut hukum islam jual beli dengan sistem kotak misteri tidak sah karena salah satu pihak tidak mengetahui isi produk yang akan diterimanya yakni mengandung ketidakjelasan (gharar). Karena tidak terpenuhinya syarat sah jual beli yang tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata, yaitu syarat objek, maka Jual beli misteri kotak juga tidak diperbolehkan menurut hukum positif.

Downloads

Published

2024-02-27

How to Cite

Susanto, A., & Muslimah, N. (2024). Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Pembelian Mystery Box di E-Commerce (Shopee). AQaduna : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 34–49. https://doi.org/10.52491/aqaduna.v2i1.134

Issue

Section

Articles