Focus and Scope

Focus and Scope

Aqaduna: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah merupakan jurnal ilmiah yang berfokus pada pengembangan kajian, penelitian, dan pemikiran kritis dalam bidang Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah). Jurnal ini menjadi ruang akademik bagi peneliti, akademisi, praktisi, mahasiswa, serta pemerhati hukum dan ekonomi Islam untuk mendiseminasikan hasil penelitian, kajian konseptual, maupun analisis terhadap berbagai persoalan hukum ekonomi syariah, baik dalam konteks normatif, empiris, maupun perkembangan praktik ekonomi kontemporer.

Ruang lingkup Aqaduna mencakup kajian yang mengintegrasikan hukum Islam, fikih muamalah, peraturan perundang-undangan, praktik ekonomi, serta dinamika sosial-ekonomi masyarakat. Artikel yang diterbitkan diarahkan pada pembahasan yang memiliki kontribusi terhadap pengembangan teori, metodologi, maupun praktik hukum ekonomi syariah.

Secara khusus, Aqaduna menerima artikel yang membahas, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Fikih Muamalah dan Hukum Ekonomi Syariah, meliputi prinsip, konsep, kaidah, akad, transaksi, dan perkembangan pemikiran hukum ekonomi Islam.

  2. Akad dan Hukum Kontrak Syariah, meliputi jual beli, murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, rahn, wakalah, kafalah, salam, istishna’, dan berbagai bentuk akad kontemporer.

  3. Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah, termasuk perbankan syariah, BPRS, fintech syariah, pembiayaan syariah, dan regulasi lembaga keuangan syariah.

  4. Asuransi dan Jaminan Syariah, termasuk takaful, mitigasi risiko, dan aspek hukum dalam praktik perlindungan berbasis syariah.

  5. Pasar Modal dan Investasi Syariah, meliputi saham syariah, sukuk, reksa dana syariah, investasi halal, dan regulasi pasar modal syariah.

  6. Ekonomi Digital dan Bisnis Syariah, termasuk e-commerce, financial technology (fintech), digital payment, marketplace, gig economy, aset digital, serta transformasi transaksi ekonomi dalam perspektif hukum Islam.

  7. Zakat, Wakaf, Infak, dan Sedekah, terutama aspek hukum, kelembagaan, pengelolaan, pemberdayaan ekonomi, dan inovasi pengelolaan dana sosial Islam.

  8. Bisnis, Kewirausahaan, dan Industri Halal, mencakup hukum bisnis syariah, halal supply chain, sertifikasi halal, UMKM syariah, dan pengembangan ekonomi halal.

  9. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, meliputi litigasi, arbitrase syariah, mediasi, penyelesaian sengketa alternatif, serta peran lembaga peradilan dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah.

  10. Regulasi dan Kebijakan Ekonomi Syariah, termasuk hubungan antara hukum Islam, hukum positif, kebijakan publik, kelembagaan ekonomi syariah, dan harmonisasi regulasi.

  11. Isu Kontemporer Hukum Ekonomi Syariah, termasuk perkembangan teknologi, globalisasi ekonomi, keuangan berkelanjutan, ekonomi hijau, inklusi keuangan, perlindungan konsumen, dan berbagai persoalan baru yang membutuhkan respons hukum Islam.

  12. Maqāṣid al-Syarī‘ah dan Keadilan Ekonomi, termasuk kajian mengenai kemaslahatan, keadilan, perlindungan hak, keseimbangan ekonomi, dan pengembangan hukum ekonomi syariah yang responsif terhadap perubahan zaman.

Aqaduna terbuka terhadap penelitian normatif-yuridis, empiris, socio-legal, studi kasus, komparatif, konseptual, maupun pendekatan interdisipliner yang memiliki relevansi kuat dengan hukum ekonomi syariah. Jurnal ini juga mendorong kajian yang menghubungkan khazanah hukum Islam klasik dengan persoalan ekonomi modern sehingga menghasilkan perspektif hukum yang kontekstual, solutif, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan.

Dengan ruang lingkup tersebut, Aqaduna diarahkan menjadi forum akademik untuk mempertemukan perkembangan hukum Islam, hukum positif, ekonomi, bisnis, teknologi, dan kebutuhan masyarakat, sekaligus berkontribusi terhadap pengembangan keilmuan dan praktik Hukum Ekonomi Syariah di tingkat nasional maupun internasional.