Plagiarism Policy
Aqaduna: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah berkomitmen menjaga integritas akademik dan memastikan seluruh artikel yang diterbitkan merupakan karya ilmiah yang orisinal serta bebas dari plagiarisme, fabrikasi data, falsifikasi, dan bentuk pelanggaran etika publikasi lainnya.
Setiap naskah yang masuk akan melalui proses pemeriksaan kesamaan (similarity checking) sebagai bagian dari prosedur editorial sebelum artikel diteruskan ke tahap peer review atau sebelum dipublikasikan.
1. Pemeriksaan Plagiarisme
Setiap naskah yang disubmit ke Aqaduna dapat diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi kemiripan teks (plagiarism/similarity detection software).
Pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi kemungkinan:
-
plagiarisme langsung;
-
plagiarisme tanpa atribusi yang memadai;
-
text recycling atau penggunaan kembali teks secara tidak semestinya;
-
publikasi ganda atau duplicate publication;
-
self-plagiarism; dan
-
bentuk kemiripan teks lain yang berpotensi melanggar etika publikasi.
Hasil pemeriksaan kemiripan menjadi salah satu pertimbangan editorial dan bukan satu-satunya dasar dalam menentukan adanya plagiarisme. Editor dapat mempertimbangkan konteks kemiripan, sumber yang teridentifikasi, kutipan, daftar pustaka, istilah teknis, serta bagian metodologi yang secara wajar memiliki kesamaan.
2. Batas Similarity
Aqaduna menetapkan tingkat similarity maksimal 20% sebagai batas umum untuk naskah yang diproses dalam penerbitan.
Naskah dengan tingkat similarity di atas 20% dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki, terutama apabila kemiripan tersebut berasal dari bagian substansial artikel atau menunjukkan indikasi penggunaan karya pihak lain tanpa atribusi yang memadai.
Namun, persentase similarity tidak secara otomatis menunjukkan bahwa sebuah artikel melakukan plagiarisme. Editor dan reviewer dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sumber dan konteks kemiripan yang ditemukan.
3. Tindakan terhadap Indikasi Plagiarisme
Apabila ditemukan indikasi plagiarisme pada tahap awal editorial, editor dapat mengambil tindakan berupa:
-
mengembalikan naskah kepada penulis untuk dilakukan perbaikan;
-
meminta penjelasan atau klarifikasi dari penulis;
-
menolak (reject) naskah apabila pelanggaran dianggap serius;
-
menghentikan proses review dan publikasi; atau
-
mengambil tindakan editorial lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan kebijakan etika publikasi jurnal.
Apabila plagiarisme ditemukan setelah artikel diterbitkan, jurnal dapat melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk menerbitkan correction, expression of concern, atau retraction sesuai tingkat pelanggaran.
4. Tanggung Jawab Penulis
Penulis bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orisinalitas naskah yang diserahkan kepada Aqaduna.
Penulis wajib:
-
memastikan bahwa naskah merupakan karya asli;
-
memberikan atribusi dan sitasi yang tepat terhadap gagasan, data, pernyataan, maupun karya pihak lain;
-
menggunakan tanda kutip untuk kutipan langsung;
-
menghindari penggunaan kembali karya sendiri secara tidak semestinya;
-
tidak mengirimkan naskah yang sama kepada lebih dari satu jurnal secara bersamaan; dan
-
memberikan informasi yang benar mengenai sumber data, kontribusi penulis, serta publikasi terdahulu yang berkaitan dengan naskah.
5. Self-Plagiarism dan Text Recycling
Penggunaan kembali sebagian materi dari karya penulis sendiri harus dilakukan secara wajar, transparan, dan disertai sitasi terhadap publikasi sebelumnya.
Penulis tidak diperkenankan menggunakan kembali bagian substansial dari karya yang telah diterbitkan tanpa pengungkapan dan atribusi yang sesuai. Editor akan menilai kasus self-plagiarism dan text recycling berdasarkan konteks serta tingkat kemiripannya.
6. Duplikasi dan Publikasi Ganda
Naskah yang sedang diproses di Aqaduna tidak boleh sedang dalam proses review atau telah diterbitkan pada jurnal atau media ilmiah lain dalam bentuk yang sama atau secara substansial sama.
Apabila ditemukan indikasi duplicate publication atau redundant publication, editor berhak menghentikan proses publikasi atau mengambil tindakan korektif setelah dilakukan pemeriksaan.
7. Integritas Akademik
Aqaduna: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah memandang plagiarisme sebagai pelanggaran serius terhadap integritas akademik. Kebijakan ini diterapkan untuk melindungi hak penulis, menjaga kredibilitas reviewer dan editor, serta mempertahankan kualitas dan reputasi jurnal.
Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani secara objektif, proporsional, transparan, dan berdasarkan bukti yang tersedia.
8. Pernyataan Komitmen
Aqaduna berkomitmen untuk membangun budaya publikasi ilmiah yang menjunjung tinggi kejujuran akademik, orisinalitas, transparansi, tanggung jawab ilmiah, dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.
Dengan demikian, setiap penulis, reviewer, dan editor diharapkan berperan aktif dalam menjaga integritas seluruh proses penerbitan ilmiah.





