Author Guidelines

  1. Ketentuan Umum: Naskah artikel yang dikirimkan ke Al-Qawaid: Jurnal Hukum Keluarga Islam merupakan karya ilmiah orisinal berbasis penelitian lapangan (field research) maupun penelitian kepustakaan (library research) yang belum pernah dipublikasikan di jurnal atau media lain dan tidak sedang dalam proses pertimbangan di terbitan mana pun.

  2. Format dan Gaya Penulisan:

    • Jenis Huruf: Seluruh bagian naskah menggunakan huruf Book Antiqua.

    • Ukuran Huruf & Tata Letak:

      • Judul Artikel: 14 pt, bold, lugas dan informatif (berkisar antara 9–15 kata).

      • Nama Penulis: 11 pt, bold, dilengkapi dengan afiliasi dan alamat e-mail aktif. Salah satu penulis ditetapkan sebagai Corresponding Author.

      • Judul Subbagian: 12 pt, bold (misalnya: Pendahuluan, Metode Penelitian, Hasil dan Pembahasan, Penutup, Daftar Pustaka).

      • Teks Utama: 11 pt dengan jarak spasi 1.15.

    • Bahasa: Naskah ditulis dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris secara baku, padat, dan efektif. Panjang naskah idealnya berkisar antara 4.000 hingga 7.000 kata.

  3. Struktur Sistematika Naskah:

    • Judul & Identitas Penulis: Disusun sesuai template tanpa mencantumkan gelar akademik.

    • Abstrak: Ditulis dalam bahasa Indonesia dan Inggris secara ringkas, jelas, dan mandiri (150–200 kata) yang menggambarkan Latar Belakang, Tujuan, Metode, Hasil Penelitian, serta Implikasi.

    • Kata Kunci: Terdiri atas 3–5 kata/frasa kunci yang dipisahkan dengan tanda koma (,), mencerminkan ide utama artikel tanpa menyebutkan nama lembaga, aturan, atau lokasi.

    • Pendahuluan: Memuat kegelisahan akademik, data pendukung, kajian terdahulu (literature review) dari jurnal ilmiah terbitan 5 tahun terakhir untuk menunjukkan state of the art, keterbatasan penelitian sebelumnya, tujuan penelitian, pertanyaan utama, penjelasan singkat metode, serta jawaban argumentatif utama.

    • Metode Penelitian: Disusun dalam paragraf mengalir secara deskriptif (150–300 kata) mencakup jenis dan pendekatan penelitian, data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data, serta teknik analisis data.

    • Hasil dan Pembahasan: Inti artikel yang menyajikan temuan secara ringkas dan mendalam tanpa menampilkan data mentah. Pembahasan dikembangkan secara tematis dalam beberapa subjudul, mendiskusikan temuan dengan kerangka teori/konsep yang relevan, serta menyajikan ulasan komparatif dengan penelitian sebelumnya. Tabel atau grafik diberi nomor berurutan dan judul diletakkan di bawah tabel.

    • Penutup: Menyajikan kesimpulan singkat yang menjawab tujuan penelitian dan mengandung implikasi teoritis bagi keilmuan hukum keluarga Islam (bukan ringkasan/resume pembahasan).

    • Daftar Pustaka: Ditulis menggunakan gaya APA Style 7th Edition dengan referensi minimal berjumlah 20 sumber rujukan yang diprioritaskan dari jurnal ilmiah mutakhir.

  4. Kutipan dan Referensi: Pengutipan naskah serta penyusunan daftar pustaka wajib menggunakan aplikasi pengelola referensi (Reference Manager) seperti Zotero atau Mendeley.

  5. Prosedur Penyerahan Naskah (Submission): Pengiriman naskah dilakukan secara penuh secara online melalui Open Journal Systems (OJS). Penulis wajib memastikan naskah telah disesuaikan dengan format dan gaya selingkung pada template resmi Al-Qawaid sebelum dikirimkan.