Peer Review Process

Al-Qawaid: Jurnal Hukum Keluarga Islam menerapkan mekanisme double-blind peer review untuk menjamin mutu dan obyektifitas setiap naskah yang diterbitkan. Seluruh naskah yang masuk terlebih dahulu melalui pemeriksaan awal oleh Editor (editorial desk review) mencakup kesesuaian fokus/cakupan, gaya selingkung, serta uji plagiarisme. Naskah yang lolos seleksi awal selanjutnya dikirim anonim kepada minimal dua orang penelaah sejawat (peer reviewers) yang ahli di bidang hukum keluarga Islam. Keputusan akhir terkait penerimaan, revisi, atau penolakan naskah berada sepenuhnya di tangan Editor berdasarkan rekomendasi dan masukan substantif dari para reviewer.