Open Access Policy

Al-Qawaid: Jurnal Hukum Keluarga Islam menerapkan kebijakan akses terbuka (Open Access Policy) secara penuh untuk mendukung penyebaran ilmu pengetahuan dan literatur keislaman secara global. Setiap artikel yang diterbitkan dapat diakses, diunduh, dan dibaca secara gratis tanpa batasan biaya atau registrasi. Kebijakan ini berlandaskan prinsip bahwa penyediaan hasil penelitian secara bebas kepada publik mendukung pertukaran pengetahuan secara lintas negara serta memperluas dampak akademik dari kajian hukum keluarga Islam.